Politik

Oknum Penghulu di Sinaboi Rohil Diduga Ikuti Acara Partai di Bali, Bupati Geram

ROKANHILIR, RIAULINK.COM - RA, oknum Penghulu di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir diduga mengikut Kongres V PDIP yang digelar beberapa hari lalu di Provinsi Bali. Hal itu diketahui ketika fotonya beredar di media sosial.

Pada foto itu, RA menggunakan baju berwarna merah dan memakai kaca hitam. Selain dia ada juga 16 orang lainnya yang sebagian besar juga menggunakan baju berwarna merah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) H Jasrianto, SSos melalui Kasi Penataan Desa dan Pengembangan Aparatur Pemerintah Desa Sugianto, SAp., menyampaikan jika terbukti bisa diberhentikan semenatara.

"Dalam UU Tentang Desa di Pasal 29,Penghulu dilarang menjadi pengurus partai dan anggota organisasi terlarang lainnya, " Kata Sugianto, Senin, (12/8/2019).

Lanjut Sugianto, jika penghulu tersebut terbukti masuk dalam struktur kepengurusan partai, sesuai aturan yang berlaku dan terbukti maka bisa diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap.

"Soal pengangkatan dan pemberhentian kepala desa tertera di Permendagri nomor 66 tahun 2017 perubahan atas Permendagri nomor 82 tahun 2015," Terangnya.

Ketika ditanya apakah ada agenda penghulu se Rohil di Bali, Sugianto menegaskan tidak ada. Dengan adanya informasi ini kembali ditegaskan akan memanggil penghulu tersebut dalam waktu dekat.

"Banyak sanksi menantinya, pergi dihari kerja, meninggalkan tugas tanpa ada agenda resmi baik dari pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten," ungkapnya.

Sugianto menambahkan, Ia akan berkoordinasi dengan kepala dinas prihal pemanggilan penghulu tersebut untuk diminta klarifikasi soal pergi ke Bali. 

Sehari sebelumnya mendapat informasi ini Bupati Rohil H Suyatno langsung menegur penghulu tersebut. Bahkan Bupati geram dan menyuruhnya langsung pulang.(dgt)