Hukrim

Jaksa Eksekusi Terpidana Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis

BENGKALIS, RIAULINK.COM - Toro terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukmini, Senin (5/8/2019) tadi ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Dia divonis pengadilan negeri 1 tahun penjara, karena terbukti bersalah. 

Kejari Pekanbaru melalui Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Roby Harianto, saat dikonfirmasi, perihal penangkapan Toro dia membenarkan. 

"Benar, dia sudah kita tangkap," ujar Roby Harianto. 

Roby menyebut, Toro sudah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya melalui pengawalan Polda Riau untuk menjalani proses hujum yang dijatuhi pengadilan negeri terhadap dirinya. 

"Dia akan menjalani hukumannya 1 tahun, Sekarang sedang dalam perjalanan ke Rutan," kata Roby.

Penangkapan Toro ini dilakukan setelah pihak Kejari telah melakukan tiga kali panggilan kepada Toro. Namun, ia tak pernah datang memenuhi panggilan. Informasi didapatkan, terpidana tengah berada di kantor Subdit IV Polda Riau saat membuat laporan. 

"Sudah kita panggi dia tiga kali, karena ia tidak datang. Tadi pagi sekitar pukul 10.15 Wib, kita dapati posisi terpidana tengah berada di Subdit 4 Polda Riau dan tim langsung melakukan penangkapan," tutur Roby.

Sementara, itu kata Roby saat di Rutan Toro tidak mau menandatangani BA (Berkas Acara) eksekusi dengan alasan menunggu Penasehat Hukum (PH).

Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Toroziduhu Laia alias Toro dengan hukuman 1 tahun penjara. Pemimpin redaksi salah satu media online ini dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Majelis hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Yudissilen dalam amar putusannya, Senin (11/2/2019), menyatakan Toro bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak merasa bersalah. Sementara yang meringankan terdakwa kooperatif dalam mengikuti panggilan persidangan.

Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017 silam. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Bupati Amril.

Pemberitaan itu dinilai Amril telah mencemarkan nama baiknya. Tidak terima, ia melaporkan Toro ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik. (Emi)