Politik

PHPU Legislatif 2019 Oleh PDIP Inhil Tinggal Tunggu Putusan MK

Keterangan Foto : Mahkamah Konstitusi.int

INHIL, RIAULINK.COM - Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif tahun 2019 yang diajukan oleh PDIP Kabupaten Inhil tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Diketahui, sengketa Pileg ini melibatkan pihak pemohon atas nama Surya Lesmana, Calon Anggota Legislatif dari PDIP Kabupaten Inhil yang menggugat pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Gugatan yang dilayangkan Surya Lesmana kepada KPU RI dilakukan atas penetapan perolehan suara, khususnya di Dapil Inhil IV (Empat) dalam hal ini Kecamatan Teluk Belengkong.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Inhil, Herdian Asmi, persidangan yang digelar pada Selasa 30 Juli kemarin mengagendakan penyampaian keterangan para saksi dari pemohon dan termohon.

“Kemarin (Selasa, 30 Agustus, red) itu sidang ketiga. Kapasitas KPU sebagai termohon. Saat ini kita tengah menunggu putusan saja lagi,” tukas Herdian melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019) siang.

Herdian mengaku tidak mengetahui kapan pastinya pihak MK akan mengumumkan hasil putusan. Dia mengatakan, KPU hanya akan menunggu undangan dari MK.

“Agenda selanjutnya pembacaan putusan yang belum ditentukan waktunya. KPU menunggu surat undangan,” pungkas Herdian.

Lebih lanjut, Herdian menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh Surya Lesmana berisikan tentang penggunaan hak pilih yang digunakan oleh orang lain.

Sementara menurut pemohon pada saat pemungutan suara, pemilih atau orang yang bersangkutan tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara.

“Pemohon mengajukan permohonan di 9 TPS. Namun dalam persidangan di MK, pemohon hanya melampirkan bukti untuk 2 TPS saja,” kata Herdian.

Sebelumnya, diungkapkan Herdian, pemohon atas nama Surya Lesmana juga pernah mengajukan laporan pidana ke Bawaslu. Namun, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil. (***)