Hukrim

Tim Gabungan Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 27,65 Kg dan 20 Ribu Ekstasi

DUMAI, RIAULINK.COM - Patroli gabungan tim penindakan Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai, Kepolisian dan TNI AL berhasil menggagalkan menggagalkan peredaran 26 paket besar peredaran narkotika jenis sabu seberat 27,650 kilogram dan 20 butir pil ekstasi, Selasa (23/7/2019) sore.

Kepala KPPBC Tipe Madya B Dumai, Fuad Fauzi 
27,650 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi, Selasa.

Kepala BC Dumai Fuad Fauzi mengatakan telah mengamankan dua tersangka yaitu SL alias Eman (29) dan MR alias Lili (21). Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka menyembunyikan puluhan paket narkotika di dalam sebuah tas.

Modus operandi yang mereka gunakan pada penyelendupan narkoba, selanjutnya pelaku menjemput barang bukti ke Malaysia dengan speedboat melewati daerah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Tim gabungan sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika menggunakan sarana angkutan laut, kemudian dilakukan pemantauan di antara sekitar perairan Selat Morong dan Tanjung Jering Rupat.

"Pengiriman narkotika ini gunakan satu speedboat pancung tanpa nama yang bergerak dari Malaysia dengan kecepatan tinggi menuju perairan Tanjung Jering, Rupat. Saat dilakukan penangkapan, para tersangka sempat berusaha kabur namun ternyata para tim bisa menghentikan," ujarnya dalam jumpa pers dengan media tadi sore.

Pengejaran dilakukan petugas sempat melepaskan tembakan peringatan tiga kali, setelah speedboat berhenti dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan barang bukti sekiranya pukul 06.30 Wib.

"Selanjutnya kita serahkan ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut, dan jaringan belum dapat, dua pelaku hanya kurir, tujuan barang akan keluar dari Dumai," sebutnya.

Dijelaskan, dari penangkapan narkoba besar yang ditaksir bernilai puluhan miliaran rupiah ini diperkirakan bisa menyelamatkan nyawa manusia, terutama generasi muda sekitar 158 ribu jiwa.

Pelaku dikenai Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang nakotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Sementara, Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan menyebut segera akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundup ini, dan pelaku beserta baramg bukti sudah diamankan.

"Nanti akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan, dan Dumai hanya pintasan karena barang ini akan dikirim lagi keluar Dumai,"tutupnya. (rls/kll)