Peristiwa

35 Warga Bangladesh yang Diamankan di Dumai Segera Dideportasi

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Kantor Imigrasi Klas II Dumai menyerahkan 35 warga negara Bangladesh ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru. Warga asing itu akan segera dideportasi atau dipulangkan kembali ke negara asalnya.

"Kami sudah menerima 35 warga Bangladesh dari Imigrasi Dumai beberapa hari lalu," ujar Kepala Rudenim Pekambaru, Junior M Sigalingging, di Pekanbaru, Jumat (19/7/2019).

Junior mengatakan, 35 warga Bangladesh diamankan Polres Dumai di jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai. "Informasinya mereka akan melakukan perjalanan ke Malaysia," ucap Junior.

Warga Bangladesh itu tiba melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandar Ngurah Rai Bali tanggal 16 dan 17 Juli. Sebanyak 13 orang tiba di Bali pada 13 Juli dan 22 orang lainnya pada 17 Juli.

Menurut Junior, 35 warga Bangladesh itu masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan selama 30 hari. Mereka akan meninggalkan Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tapi jalur ilegal ke Malaysia.

"Mereka diserahkan kepolisian ke Imigrasi Dumai. Selanjutnya diserahkan ke Rudenim Pekanbaru dalam rangka proses pemulangan atau deportasi," jelas Junior.

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan kalau warga Bangladesh itu memiliki tiket untuk kembali ke negaranya. Namun masa pakai tiket itu sudah kadaluarsa sejak 24 Juni 2019.

Junior mengaku, pihaknya sudah menyurati Kedutaan Besar Bangladesh untuk Indonesia di Jakarta dan memberitahu keberadaan warganya di Riau sekaligus untuk memfasilitasi pemulangan ke negara asalnya.

"Mereka harus punya tiket baru untuk bisa pulang. Diharapkan pemerintahan negaranya bisa memfasilitasi dan kami juga akan memberi tahu keluarga mereka agar bisa secepatnya meninggalkan Indonesia," cakap Junior.

Ke 35 orang warga Bangladesh tersebut dikenakan pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan lakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian.