Hukrim

Bebas dari Pengadilan, Divonis 4 Tahun di MA, Kini Ahong Jadi DPO Kejari Meranti

MERANTI, RIAULINK.COM - Andy alias Ahong (45) warga Tembilahan Indragiri Hilir bersama rekannya Apo (54) warga Jalan Siak Kelurahan Selatpanjang terbebas dari jeratan hukum di dalam sidang yang dilakukan dipengadilan negeri cabang selatpanjang pada senin 18 Desember 2018 lalu oleh majelis hakim.

Hal itulah yang menimbulkan polekmik ditengah kalangan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pasalnya, diketahui sebelumnya keduanya merupakan terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu. Dimana keduanya diamankan pada Kamis 01 Juni 2018 lalu sekira pukul 23.00 Wib oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti di Sebuah Ruko yang terletak di Jalan Siak Kecamatan Selatpanjang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti karen kedapatan miliki 123.88 gram sabu-sabu.

Atas tuntutan bebas tersebut, pihak Kejari Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, hal itu sebagaimana keterangan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kepulauan Meranti Junaidi Abdilah, pada Jum'at (05/07/2019).

"Pihak kita mengirimkan Kasasi pada tanggal 02 Mei 2018, dinyatakan kasasi putus tanggal 09 Mei 2018, sementara diterima Petikannya kasasi itu tanggal 28 Mei 2018," terangnya.

"Alhamdulillah, atas kasasi yang kita ajukan, pelaku Andy alias Ahong dijerat empat tahun denda 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," jelasnya.

"Kita sudah buktikan bahwa kita tidak main,Apalagi ini merupakan pengedar, dimana minimal empat tahun hukuman," jelasnya lagi.

Sebelum kasasi, dalam kasus ini ada dilakukan sidang dalam kurun waktu selama empat bulan, terakhir pada tanggal 17 Desember 2018. Dimana kedua pelaku terjerat dalam pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kendati begitu, hingga saat ini si terdakwa Andy alias Ahong belum dilakukan penahan atas kasus yang menjeratnya dan masih dalam pencarian pihak Kejari Kepulauan Meranti.

"Sedangkan untuk rekannya si Apo, surat kasasi penetapan dari Mahkamah Agung belum keluar," ucap Kasi Pidum. (Aldo)