Metropolis

Tak Main-main, Dishub Dumai Bakal Potong Bodi Mobil Angkutan Barang Modifikasi

DUMAI, RIAULINK.COM - Dinas Perhubungan Kota Dumai melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor akan melaksanakan pemotongan bodi kendaraan jenis mobil angkutan barang.

Hal ini berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) RI nomor 134 tahun 2015 tentang over dimension atau pelanggaran dimensi, over load atau pelanggaran muatan (Odol).

Sebagaimana diketahui, tujuan Odol sebagai penegakan hukum terhadap mobil truk dengan memeriksa bentuk, panjang, lebar dan tinggi mobil tersebut, apakah standar atau sudah dimodifikasi.

"Sesuai aturan yang berlaku dimensi kendaraan tunggal panjangnya hanya maksimal 12 meter, dan bagi kendaraan gandengan tak boleh lebih dari 18 meter," ungkap Ashar selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai melalui pesan singkat WhatsApp kepada riaulink.com.

Menurutnya, untuk pelaksanaan ODOL sendiri akan dilakukan pada Ahad, 7 Juli 2019 nanti, di Balai Pengoperasian Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri di Pekanbaru.

Disampaikannya, untuk pelaksanaan ODOL pada pemotongan bodi kendaraan angkutan barang dari pelaku usaha angkutan barang Dumai, pihaknya akan menindak kendaraan dari PT Buana Jaya Bersama (BJB), karena dianggap lalai dengan aturan yang sudah diberlakukan.

"Sudah banyak kendaraan angkutan barang dari pengusaha angkutan barang yang kita tindak sejak November 2018 lalu, namun kali ini giliran BJB," tuturnya lagi.

Tentunya dengan melakukan pemotongan bodi kendaraan ini dapat menghemat APBD Provinsi Riau sebesar Rp1 triliun.

Untuk itu, ia pun mengimabu kepada seluruh pengusaha angkutan untuk menindaklanjuti Permenhub RI nomor 134 tahun 2015.

"Sehinga ketahanan jalan kita ini akan terjaga," tutupnya.

LaporanKhallila Dafri