Lingkungan

Masuki Musim Kemarau, Masyarakat Dumai Diimbau Tak Bakar Lahan

DUMAI, RIAULINK.COM - Sebagai daerah yang berlahan gambut, apalagi saat memasuki kemarau panjang, tentu saja hal ini sudah menjadi masalah yang krusial dihadapi oleh masyarakat Kota Dumai dan penduduk Provinsi Riau pada umumnya. Untuk itu perlu adanya kesadaran masyarakat agar peduli dengan tidak membakar lahan sembarangan pada musim kemarau ini. Demikian disampaikan Kapolsek Dumai Barat, AKP Lukman Parluhutan melalui Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Aipda Suryadi kepada riaulink.com, Selasa (2/7/2019) di ruang kerjanya. “Jadi kita mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak membakar sampah dan lahan sembarangan hingga merugikan orang lain, terutama bahaya asap terhadap kesehatan khususnya bagi anak-anak,” pintanya. Terkait pencegahan dini terhadap kebakaran lahan ini, Suryadi pun melakukan pengawasan di wilayah hukumnya. Menurutnya, apabila ditemukan adanya tanda kebakaran, dengan langkah siaga pihaknya bertindak cepat untuk menanggulanginya termasuk yang juga dibantu oleh masyarakat peduli api (MPA) setempat. “Selain MPA, kami juga dibantu Babinsa (Serda Hariyanto) untuk melakukan pencegahannya,”ujarnya. Sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan mengenai ancaman perusakan lahan dengan cara dibakar, di antaranya : a.UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf setiap orang dilarang membakar hutan : 1.Pasal 78 ayat 3, yakni barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 2.Pasal 78 ayat 4, barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran lahan atau hutan dapat dipenjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. b.UU RI nomor 32 tahun 2009 pasal 108, setiap orang melakukan pembakaran lahan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. c.UU RI nomor 39 tahun 2014 pasal 108, Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan atau mengolah lahan  dengan cara membakar dapat dipidana dengan pidana penjara  paling lama 10 tahun dan denda palin banyak Rp10 miliar rupiah. "Menyimak aturan hukum yang jelas tersebut, kami berharap agar setiap masyarakat kooperatif bila ditemukan pembakaran lahan," tutupnya.

Laporan : Khallila Dafri