Opini

Sejarah dan Semangat Berkoperasi di Indonesia

Ir. H.M Idris Laena MH Anggota DPR/MPR RI

KOPERASI di Indonesia pada hakekatnya bukan hanya sebagai alat ekonomi, tetapi dalam sejarah, bahkan sebelum kemerdekaan oleh para tokoh-tokoh bangsa pada saat itu,digunakan sebagai alat perjuangan.

HOS Cokroaminto, misalnya menggerakkan masyarakat untuk berkoperasi demi meredam monopoli ekonomi oleh Hindia Belanda pada saat itu.

Karenanya, sangat tepat ketika para pendiri bangsa kita, dalam merumuskan Konstitusi yaitu UUD45, menegaskan bahwa;

"Perekonomian Nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azaz kekeluargaan yang pada hakekatnya memberi ruang bagi koperasi untuk berperan," urainya.

Sayangnya tidak adanya aturan yang lebih spesifik yang menjadi turunan dari undang-undang dasar tersebut,sehingga peran koperasi semakin lama semakin terkikis. Banyak sektor usaha yg dimonopoli oleh perusahaan swasta yang menguasai usaha dari hulu hingga hilir.

Seyogyanya perlu undang-undang yg mengatur tentang sistem perekonomian nasional,Yang mengatur fungsi dan peran BUMN/BUMD, dwasta nasional, para pelaku UKM non moperasi serta para pelaku koperasi sendiri.

Saat ini pemerintah mengurangi jumlah Koperasi dan meninjau perizinan koperasi yang tidak aktif.Sehingga secara kwantitatif semakin berkurang, tapi diharap secara kualitatif semakin baik.

Berdasarkan hal-hal diatas, maka sesungguhnya minat berkoperasi dapat ditumbuhkan kembali, sehingga menjadikan ekonomi indonesia berdasarkan azaz keadilan bagi seluruh rakyat Jndonesia.

Saat ini Undang-Undang Koperasi sedang dibahas oleh DPR bersama pemerintah dan oleh karenanya beberapa prinsip dasar yang perlu diatur adalah, tugas pokok dan fungsi koperasi, Rencana Induk Perkoperasian Indonesia serta memperkuat tugas dan fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan tentu saja memperkuat peran gerakan koperasi.

Dengan undang-undang ini, kita harapkan dapat melahirkan koperasi yang besar. Seperti di Jepang,NewZealand dan negara-Negara di Eropa yang dapat berintegrasi dengan tekonologi digital.

Mudah-Mudahan dengan lahirnya Undang-Undang Koperasi ini, menjadi kado ulang tahun untuk koperasi.


DIRGAHAYU KOPERASI INDONESIA.