Hukrim

Kejati Riau Panggil Dua Agen Elpiji, Kasus Penyimpangan Gas Nonsubsidi

Ilustrasi.net

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Kejaksaam Tinggi (Kejati) Riau melakukan penyelidikan lanjutan terhadap perkara dugaan penyimpangan pengisian gas elpiji bersubsidi ketabung nonsubsidi. Dua agen gas yang ikut terlibat didalamnya, penuhi panggilan Jaksa, Senin (24/6/2019) semalam. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan kepada riaulink.com, Selasa (25/6/2019) bahwa dua agen elpiji telah datang penuhi panggilan penyidik.

"Ini dalam rangka klarifikasi saja. Mereka memenuhi undangan penyelidik," ucap Muspidauan.

Kedatangan dua agen elpiji itu, yakni PT Valery Famili Mandiri, diketahui beralamat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dan PT Penindo, agen elpiji yang ada di Pekanbaru.

Menurut Muspidauan, itu dilakukan masih dalam proses penyelidikan perkara. Dalam tahap tersebut, tim penyelidik masih berupaya mencari peristiwa unsur pidananya. Sehingga perlu dilakukan upaya permintaan keterangan terhadap pihak terkait. 

"Masih mencari peristiwa pidana, penyelidik masih melakukan pulbaket (pengumbulan bahan dan keterangan, red)," tandas Muspidauan. 

Dalam perkara ini, sejumlah pihak telah diklarifikasi. Di antaranya, perwakilan PT Pertamina, Direktur PT Sinar Aditama, Amrin AA Pane. Satunya lagi diketahui dari Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas (Migas), (25/2/2019) lalu. 

Selain itu, penyelidik juga mengundang Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau, Yulwiriati Moesa. Akan tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir dan mengutus dua orang stafnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Kunspek Komisi VII DPR RI yang dipimpin Muhammad Nasir meninjau kawasan industri terkait regulasi elpiji 3 kilogram di Pekanbaru, Selasa (12/2) lalu. (Emi)