Nasional

PA 212 Gelar Aksi, Moeldoko: MK Gak Bisa di Intervensi

Moeldoko, kepala staf kepresidenan.

RIAULINK.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko buka suara terkait aksi Halal Bihalal Akbar 212 yang digelar Persaudaraan Alumni 212 untuk mengawal putusan sidang PHPU pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Moeldoko, mau ditekan seperti apapun, MK tak bisa diintervensi pihak lain dalam memutus perkara sengketa pilpres.

"Ditekan apapun MK kan enggak bisa. Imbauan saya jangan, hormati proses hukum," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).

Karena itu Moeldoko mengimbau agar acara yang diisi dengan zikir dan doa bersama di seluruh ruas jalan sekitar gedung MK itu tidak dilakukan karena bisa mengganggu aktivitas masyarakat yang ingin damai.

"Ya jangan (demo di MK), mau apalagi? Masyarakat ingin damai. Jangan mengganggu aktivitas masyarakat," kata Moeldoko.

Moeldoko menyebut proses hukum di MK pun juga sudah berjalan. Saat ini masyarakat hanya tinggal menunggu putusan yang dikeluarkan hakim MK.

Sebelumnya, pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga bakal menggelar demo mulai hari ini sampai putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dibacakan MK. Aksi kawal putusan MK ini bertajuk Halal Bihalal 212.

Halal Bihalal 212 merupakan aksi super damai, berzikir, berdoa, serta berselawat mengetuk pintu rahmat mulai Senin (24/6) hingga Jumat (28/6) di seluruh ruas jalan sekitar MK.

Koordinator aksi, Abdullah Hehamahua yang juga mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan rencana aksi yang bakal digelar selama lima hari, yakni mulai Senin (24/6) hingga Jumat (28/6).

Menurut dia, aksi itu dilakukan guna memberikan dukungan moril kepada sembilan hakim MK selama proses persidangan hingga proses pengambilan keputusan.

"Kita akan memberi dukungan moril kesembilan anggota MK agar mereka secara berani dan independen menegakkan keadilan dan kebenaran tanpa takut terhadap ancaman manapun yang dilakukan oleh siapa pun," tuturnya.

Hari ini pun sudah ada kelompok masyarakat yang melakukan aksi di sekitar MK. Kelompok itu mengatasnamakan Komunitas Indonesia Berdaulat untuk Adil dan Makmur (Kibar) dan kompak memakai rompi kuning dengan logo Universitas Indonesia (UI).

BPN Tak Bisa Larang Pendukung Prabowo Turun Aksi

Di tempat terpisah, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku pihaknya tidak bisa melarang para pendukungnya yang ingin menggelar aksi di depan Gedung MK hingga putusan tiba. Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berunjuk rasa. 

"Kami tak punya kuasa larang hak konstitusional. Kami hormati sepenuhnya," ucap Dahnil di media center BPN Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin (24/6).

Meski demikian, Dahnil menyebut Prabowo sendiri sudah menyatakan sikap, pun begitu dengan BPN. Apalagi Prabowo beberapa waktu lalu sempat meminta para pendukungnya untuk tidak berbondong-bondong ke MK. Meski pada kenyataan di lapangan masih banyak yang tak pedulikan Prabowo yang sudah mengimbau.

Dahnil menyebut, aksi di depan Gedung MK bukan merupakan instruksi pihaknya. Sebab, Prabowo dan koalisinya sudah sepakat melakukan upaya melalui persidangan di MK.

"Kalau ada mobilisasi massa itu di luar instruksi kami," kata Dahnil. 

Bilamana ada pendukung Prabowo-Sandi yang ingin menggelar aksi, Dahnil menegaskan pihaknya tidak bisa melarang. Dia hanya berharap massa dapat berunjuk rasa dengan tertib. 

"Untuk relawan pendukung masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai, berdoa, dan sebagainya," kata Dahnil.