Nasional

Namanya Disebut di Sidang MK, Bupati Karanganyar: Saksi 02 Mengada-ada

RIAULINK.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono disebut-sebut dalam sidang sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh saksi tim Prabowo-Sandi. Kesaksian saksi Tri Hartanto itu dianggap mengada-ada.

Kesaksian yang dimaksud ialah terkait video viral Juliyatmono yang melakukan deklarasi dukungan terhadap Jokowi-Ma'ruf. Dia dianggap menggerakkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memilih pasangan 01.

"Saya kira itu sesuatu yang mengada-ada. Itu berlangsung di hari Minggu, tidak dengan ASN, gedungnya disewakan. Tidak ada yang melaporkan ke Bawaslu. Saya juga belum pernah ditegur dari kelembagaan, tahu-tahu muncul di MK," kata bupati di rumah dinasnya, Kamis (20/6/2019).

Terkait arahan untuk mencoblos pasangan 01, Juliyatmono mengakui tindakannya. Namun dia melakukannya bukan sebagai bupati.

"Saat itu libur, kan hari Minggu, jadi diperbolehkan kampanye. Saya juga tidak pakai ajudan dan fasilitas negara," ujar dia.

Dia juga memastikan bahwa peserta deklarasi saat itu bukanlah ASN. Peserta dia sebut sebagai masyarakat biasa dari berbagai kalangan.

"Di situ saya sebagai pribadi yang mengajak masyarakat biasa. Saat itu yang datang komunitas para mubalig, dai Karanganyar," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, saksi Tri Hartanto mengetahui deklarasi bupati Karanganyar dari video yang disebar lewat grup WhatsApp. Dalam video, ada ratusan hingga ribuan orang yang mengikuti pernyataan deklarasi bupati mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin. 

"Saya memvalidasi teman-teman yang juga dapat video di gedung wanita di Kecamatan Karanganyar," kata saksi Tri Hartanto dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). 

"Di videonya ada, (deklarasi) kami keluarga besar Karanganyar menyatakan dukungan dan pemenangan untuk Jokowi dan Ma'ruf Amin pada Pemilu 17 April. Menang, menang, menang," sambung saksi mengulang pernyataan deklarasi pada 31 Maret 2019.