Riau

Redunim Pekanbaru Deportasi 20 Imigran Asal Bangladesh Secara Estapet

RIAULINK.COM, PEKANBARU - Sedikitnya ada 20 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang di deportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Redunim) Kota Pekanbaru kenegara asalnya. Sebab mereka ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian yang tertuang dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang no 6 tahun 2011. 

Mereka (imigran,red) yang dideportasi Rabu (19/6/2019) tadi melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sebanyak 10 orang. Rencananya akan dilakukan estapet pada tanggal 21 Juni 2019 mendatang. 

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Junior Sigalingging, kepada Riaulink.com, Rabu (19/6/2019) sore, mengatakan deportasi WNA asal Bangladesh dilakukan secara estapet. 

"Semuanya ada 20 imigran yang dideportasi ke negara asalnya (Bangladesh) melalui bandara SSK II Pekanbaru. Untuk sekarang ini baru 10 orang, pekan depan 10 lagi kita berangkatkan," ungkap Junior. 

Junior menyebut, ke 20 imigran asal Bangladesh ini dikenakan sanksi Tindak Administrasi Keimigrasian (TAK), karena melakukan pelanggatan keimigrasian sesuai dengan aturan yang ditetapkan. 

Dalam aturan, Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang no 6 tahun 2011, menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan TAK terhadap orang asing yang berada diwilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 

Sementara segala biaya akomodasi yang timbul dari kegiatan pendeportasian yang bersangkutan dibebankan pada pihak keluarga. Sedangkan biaya pengawalan dan akomodasi petugas dibebankan pada Daftar Isian 
Pelaksanaan Anggaran (DIPA). 

"Keberangkatan (deportasi) 10 orang imigran itu menggunakan pesawat Air Asia dengan kode penerbangan AK430 menuju Kuala Lumpur International Airport 2 (Malaysia). Lalu dilanjutkan menuju Hazrat Shahjalal International Airport (Dhaka) dengan kode 
penerbangan AK71," terang Junior. 

Diketahui, ke 20 imigran ini berasal dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai yang diserahkan sebelum dideportasi ke Pekanbaru pada tanggal 27 Mei 2019. Kepulangan imigran tersebut, warga pengungsi yang ada didalam Rudenim Pekanbaru, hanya tersisa sebanyak 1.027 orang. (Emi)