Politik

Dugaan Penggelembungan Suara, 3 Panwascam di Siak Hanya Disanksi Teguran

SIAK, RIAULINK.COM - Terkait dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2019 di Kecamatan Bungaraya, Bawaslu Kabupaten Siak hanya berikan Sanksi Teguran terhadap 3 orang Komisioner Panwascam Bungaraya, Selasa (18/6/2019).

Diketahui sebelumnya, pada rapat pleno di Kecamatan Bungaraya beberapa waktu lalu, terjadi indikasi penggelembungan suara, yakni suara Partai Golongan Karya berpindah ke salah satu Caleg di Partai tersebut.

Hal itu disampaikan, Ketua Bawaslu Siak M Royani melalui Kordinator divisi Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) M Fadli, dirinya mengatakan, untuk sanksi yang diberikan kepada tiga komisioner itu hanya berupa teguran. Menurutnya, diberikannya sanksi tersebut, karena mereka lalai saat bertugas sebagai pengawas.

“Dari hasil klarifikasi terhadap ketiga panwascam bungaraya,  kami memutuskan memberi sanksi teguran tertulis atas kelalaian mereka dalam menjalankan tugas pengawasan,” kata Fadli.

Saat ditanya kenapa hanya sanksi teguran tertulis, Fadli menjawab, keputusan itu diambil berdasarkan tahapan-tahapan perkasus. Ia juga menjelaskan, pihak Panwascam tidak tahu jika ada indikasi kecurangan dari awal.

“Nah, dalam kasus ini kesalahan panwascam Bungaraya adalah mereka tidak mencermati model DA1 yang di print PPK Bungaraya, membandingkannya dengan model DAA1 hasil pleno. Sehingga kemudian DA1 yang diteken saksi tidak sesuai dengan hasil real penghitungan. Mereka itu tahu ada perbedaan setelah kami kasih tau,” urainya.

Fadli juga menegaskan, sanksi itu diberikan kepada ketiga Panwascam Bungaraya atas dasar ketidak tahuan mereka dari awal. Menurutnya, jika mereka mengetahui ada indikasi kecurangan tersebut dari awal, tentu berbeda sanksi yang diberikannya.

“Kecuali jika mereka dari awal mengetahui ada perbedaan dan melakukan pembiaran, akan lain ceritanya. Yang ini kan dari penjelasan mereka bahwa murni mereka tidak tahu adanya model DA1 yang dirubah tersebut. Kira- kira seperti itu mas,” pungkasnya. (MRI)