Hukrim

Polsek Tambang-Tanah Datar Koordinasi Tangkap Pria Asal Pekanbaru Ini

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Seorang pelaku inisial NF (31), warga Kecamatan Tampan, dugaan penggelapan mobil, semalam ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Tambang di daerah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). 

Modus pelaku dalam kasus ini, meninjam mobil Daihatsu Grand Max milik warga Desa Parit Baru Kecamatan Tambang, untuk keperluan melansir sisa bibit sawit miliknya di kebun. Namun, hingga saat ini tidak dikembalikan lagi. 

Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi, Selasa (18/6/2019) pagi, membenarkan perihal penangkapan pelaku dugaan penggelapan mobil milik korban. Pelaku ditangkap didaerah Sumbar tanpa perlawanan. 

"Penangkapan pelaku, dilakukan atas koordinasi dengan pihak Polsek Tanjung Emas Polres Tanah Datar. Untuk barang bukti sudah ditemukan bersama pelakunya," sebut Kapolsek. 

Awal kejadian pada 3 Juni 2019, saat pelaku datang kerumah mertua korban meminjam mobil Daihatsu Grand Max miliknya untuk melansir bibit sawit. Siangnya, mobil tersebut dikembalikan lagi oleh pelaku. Selanjutnya, sore kembali dipinjam, oleh korban langsung diserahkan karena percaya untuk melansir sisa sawit. 

Namun setelah itu pelaku menghilang dengan membawa mobil yang dipinjamnya. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp30 juta, hingga melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambang, berharap mendapatkan keadilan. 

"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku kita temukan tengah berada didaerah Sumbar dengan membawa barang bukti yang dipinjamkannya. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diciduk. Kini pelaku menjalani proses pemeriksaan untuk diserahkan kemeja hijau," terang Kapolsek.(Emi)