Nasional

Menang Banyak, Proses Pencairan Gaji ke 13 Dimulai PNS Dapat Gaji Dua Kali

Ilustrasi. Int

RIAULINK.COM - Kabar gembira datang untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pasalnya, pada tanggal 1 Juli 2019 mereka akan mendapatkan gaji bulanan dan gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, proses pencairan gaji ke-13 sudah mulai diproses oleh para satuan kerja (Satker) ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).

"Jadi nanti pembayaran bersamaan dengan gaji tanggal 1 Juli," ujar Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Gaji ke-13, kata Sri Mulyani diperuntukkan bagi para abdi negara sebagai modal biaya masuk sekolah di tahun ajaran baru. Adapun, besaran gaji ke-13 yakni take home pay (THP) sama besaran gaji per bulan.

Oleh karena itu, mulai tanggal 1 Juli 2019 pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 dan juga pembayaran gaji bulanan bagi seluruh abdi negara.

"Iya memang kan 1 Juli. Proses sekarang sedang dilakukan. Kan mereka sudah selesai lebaran jadi satker yang memegang portofolio pembayaran gaji sudah mulai mengajukan," ungkap dia.

Sekedar informasi, waktu pencarian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP ini seperti dikutip dari degik finance.

Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.