Nasional

Tim Prabowo-Sandi Persoalkan Posisi Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan BSM

RIAULINK.COM - Kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menyoal jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Sebab, dalam aturan pencalonan disebutkan seseorang harus mundur dari karyawan atau pejabat BUMN apabila maju sebagai capres-cawapres.

Tim Prabowo menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin karena cawapres tak memenuhi syarat dalam UU Pemilu.

Benarkah Ma'ruf melanggar aturan?

Mengacu pada Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BNI Syariah dan BSM tidak termasuk BUMN. Mengapa?

"Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan," demikian bunyi Pasal 1 Angka 1 dalam UU BUMN seperti dilansir dari kumparan, Selasa (11/6).

Kemudian di Pasal 1 Angka 2 disebutkan, Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

BNI Syariah dan BSM tidak dimiliki secara langsung oleh negara. Yang termasuk BUMN adalah perusahaan induknya, yakni BNI dan Bank Mandiri yang dimiliki langsung oleh negara. Mayoritas saham BNI Syariah dan BSM dikuasai oleh BUMN, BUMN berbeda dengan negara.

BNI Syariah dan BSM adalah anak usaha BUMN, bukan BUMN. Sama halnya dengan Citilink, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Telkomsel yang juga bukan BUMN.

Komposisi kepemilikan saham BNI Syariah adalah 99,94 persen dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan sisanya dimiliki oleh PT BNI Life. Sedangkan BSM, 99,99 persen sahamnya dimiliki PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sisanya dipegang PT Mandiri Sekuritas.