Riau

Pasca Libur Lebaran, ASN Wajib Kembali Ngantor Mulai 10 Juni 2019

INHIL, RIAULINK.COM - Setelah menikmati libur panjang dalam rangka Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia wajib kembali bekerja mulai Senin (10/6/2019).


Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, tanggal 27 Mei 2019 dengan Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang penegakan disiplin ASN dan optimalisasi pelayanan publik setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fiti 1440 H memerintahkan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat maupun Daerah wajib melakukan dan melaporkan hasil pemantauan kehadiran ASN pasca cuti bersama. 


Informasi yang didapat Riaulink.com dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inhil, dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pejabat berwenang, di antaranya:

1. Melakukan pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019.

2. Laporan hasil pemantauan diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB. Petunjuk pengisian tersedia dalam laman aplikasi tersebut. Username dan ptersebutyang digunakan sama dengan username dan password yang digunakan pada e-formasi. 

3. Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

4. Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019. (Ray)