Politik

Tak Puas Hasil Pemilu, 7 Parpol di Riau Ajukan Gugatan ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi

RIWULINK.COM, PEKANBARU - Tahapan Pemilu 2019 mulai dari masa kampanye, pencoblosan serta rekapitulasi penghitungan suara telah selesai dilaksanakan. Saat ini tahapan terakhir adalah pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bagi peserta Pemilu yang tak puas dengan hasil yang diperoleh.

Komisioner KPU Riau, Firdaus, mengatakan saat ini ada 7 Parpol di Riau yang mengajukan gugatan ke MK.

"Tujuh partai politik tersebut adalah Nasdem, Gerindra, PDI Perjuangan, Hanura, Berkarya, PKB dan Garuda. Sekarang ini masih dalam tahap perbaikan berkas laporan," kata Firdaus.

Mantan ketua KPU Kuansing ini mengatakan, peserta Pemilu yang mengajukan gugatan ke MK masih diberi waktu 7 hari kedepan untuk melengkapi berkas.

"Saat ini datanya masih diverifikasi oleh MK. Kita masih menunggu salinan gugatan dari Parpol. Karena mereka masih diberi waktu 7 hari melengkapi berkas," cakapnya lagi.

Disinggung mengenai isi materi gugatan dari Parpol, Firdaus mengatakan bahwa secara umum adalah dugaan penggelembungan suara dan selilih suara partai.

"Keputusan terakhir ada di MK," tambahnya.