Riau

Bertamu Sebagai Pembeli Tanah, 2 OTK Rampok Rumah Warga di Perawang

Ilustrasi.rampok

RIAULINK.COM, SIAK - bermodus ingin membeli tanah yang akan dijual oleh warga bernama Johan, 2 orang tidak di kenal (OTK) berhasil menyekap pemilik rumah dan membawa barang-barang berharga.

Dari informasi yang dihimpun Riaulink.com, kejadian itu terjadi pada Kamis (23/5/2019) malam, di rumah korban sendiri, di Jalan Utama Blok A Nomor 9 Komplek Perumahan Rakyat ( KPR 1) Jalan Raya Km 5, kecamatan Tualang, kabupaten Siak.

Saat ditemui awakmedia, Johan masih tampak trauma pasca kejadian tersebut. Sebab, pelaku yang tak dikenalinya itu hingga kini belum berhasil ditangkap.

Informasi yang diperoleh awak media, pada saat sebelum kejadian Johan baru selesai menikmati makan malam. Kemudian Ia langsung duduk di ruangan tamu sambil bersantai.

"Saat duduk diteras rumah, pak Johan ini lihat ada motor yang dikemudikan 2 orang berhenti didepan rumahnya, dia tidak kenal sama mereka itu, kemudian pak johan ini mendekati dua orang tersebut, dan bertanya, Ada perlu apa, kemudian salah satu dari mereka mengaku namanya Iwan, mereka hendak mencari tanah, lalu pak Johan ini mempersilahkan kedua OTK tersebut masuk dan berbincang di teras rumahnya," jelas warga sekitar yang enggan dituliskan namanya.

Saat sedang berbincang diteras rumah, mereka terlibat perbincangan yang akrab. Kemudian Johan mengajak kedua OTK masuk ke dalam rumahnya dan duduk di ruangan tamu.

Saat berada diruang tamu, Johan menawarkan jual beli Rumah dan tanah kepada kedua orang tersebut, dan keduanya terlihat seperti berminat.

Namun,  Sekira pukul 19.20 WIB, Johan mulai curiga terhadap gerak-gerik kedua OTK tersebut, yang tiba-tiba mengelilinginy dan menarik paksa. 

"Katanya pak Johan ini sempat ditodongkan celurit mas, hingga akhirnya pelaku ini membawanya ke kamar, dikamar lah pak johan ini dipukuli dan diikat, hingga barang-barang berharganya di ambil mereka (pelaku, red)," sebut warga tersebut.

Kapolsek Tualang Kompol JJ Hutapea membenarkan kejadian tersebut, Ia mengatakan  merugian materil yang ditanggung Johan mencapai Rp 80 juta.

"Benar, Kedua OTK itu berhasil membawa 1 unit Hanphone Merk Samsung J7 putih dengan Nomor Kartu SIMPATI 0813-1723-1386. Satu unit Hanphone Merk Nokia seri 9766 merah hitam dengan Nomor Kartu SIMPATI 0813-7862-9761, 1 unit jam tangan merk Rolex kuning emas dengan rantai jam terbuat dari lapisan emas 18 karat, 1 unit jam tangan merk Seiko gold dan 1 unit camera foto merk cannon warna hitam," jelas Kapolsek Tualang.

Saat ini, pihak kepolisian juga sedang menyelidiki kedua OTK yang melakukan Curas tersebut. 

"Kita sedang menyelidiki kasus ini, kita harap peran warga membantu kita untuk menemukan kedua OTK tersebut," pungkasnya. (Rizal Iqbal)