Riau

Koordinasi Kelanjutan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS TK Gelar FGD Bersama Pemkab Siak

RIAULINK.COM,SIAK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Siak, menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Siak, Kamis (23/5/2019) pagi, bertempat di Ruang Rapat Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak.

Forum diskusi itu dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Kabupaten Siak, Drs H Jamaluddin MSi, yang dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Mias Muchtar, kepala Kejari Siak Herry Hermanus Horo yang diwakili oleh Kasidatun Herlina Samosir, serta perwakilan dari opd terkait.

Kegiatan itu digelar dalam upaya koordinasi pelaksanaan kelanjutan kepesertaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau honorer daerah untuk perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Terhitung dari bulan Januari 2019, Pemkab Siak terkendala dalam pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk honorer daerah di Kabupaten Siak.

"Hasil rapat ini akan kita tuangkan kedalam perjanjian kerjasama antara Pemkab Siak dengan BPJS ketenagakerjaan untuk 2 program, yakni JKK dan JKM, bagi PPNPN atau Honorer daerah Kabupaten Siak," kata Jamaluddin saat memimpin FGD.

Terkendalanya pembayaran iuran itu, dikarenakan adanya surat taspen yang menyampaikan bahwasanya taspen memiliki kewenangan untuk menerima pendaftaran JKK dan JKM, PPNPN atau Honorer Daerah di Kabupaten Siak.

"Maka dari itu, saat ini kita juga menunggu hasil legal opinion dari Kejari Siak," sebutnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Mias Muchtar menyambut baik keputusan perjanjian kerja sama dari hasil rapat FGD tersebut.

"Kami sangat mengapresiasikan keputusan rapat FGD hari ini, semoga koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Siak tetap terjalin dengan sangat baik," sebut Mias Muchtar kepada Riaulink.com usai menghadiri rapat FGD.(iqbal)