Hukrim

Keluarkan Direktur PT DSI di Hari Ketiga Penahanannya, Firdaus Ajis Nilai Kebijakan Kejari Siak Janggal 

Ilustrasi.int

RIAULINK.COM, SIAK - Terkait tindak pidana pemalsuan SK Mentri Kehutanan (Menhut) yang melibatkan tersangka Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi beserta Mantan Kepala Dishutbun Siak Teten Effendi, kini memasuki babak baru. Sebab, Kejari Siak mengeluarkan Suratno Konadi dari Rutan Kelas II Siak setelah sebelumnya diputuskan penahanan di rutan. 

Dikeluarkannya Suratno Konadi oleh Kejari Siak dari Rutan Siak itu pada hari Jum'at (12/4/2019) sore. 

Informasi yang diperoleh awak media tersebut dibenarka oleh Kepala Rutan Klas II Siak Sri Indrapura, Gatot Suariyoko ketika dikonfirmasi awak media, Minggu (14/4/2019). Gatot mengatakan, pihak Kejari Siak datang ke Rutan mengeluarkan tahanan pada Jumat sore

"Tahanan itukan titipan Kejari, maka Kejari yang berwewenang. Saat Kejari mengeluarkan tahanan itu, tentuny kita tidak berwewenang kecuali bagi tahanan yang sudah divonis pengadilan," jelas Gatot.

Diteangkannya, tersangka Suratno Konadi itu baru mendekam selama 3 hari di ruangan Mapenaling Rutan Siak. Dihari ketiga, pihak Kejari telah mengeluarkan tersangka tersebut untuk pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota.

"Kita tidak wewenang terlalu jauh. Sebab, tahanan itu tahanan Kejari, silakan bapak konfirmasi saja ke pihak Kejari," tutup Gatot.

Beranjak dari Gatot Suariyoko, awak media langsung menghubungi Kepala Kejari Siak Herry Hermanus Horo melalui Kasi Pidum Kejari Siak Zikrullah. Dirinya juga membenarkan tentang informasi yang diperoleh awak media, terkait penjemputan Suratno Konadi. 

Dikatakannya, Penjemputan Suratno Konadi itu karena ada pihak keluarga tersangka yang mengajukan permohonan kepadanya, untuk pengalihan tahanan.

"Ya benar, kemarin saudara Suratno Konadi telah dikeluarkan dari Rutan Siak. Dikarenakan dari pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan tahanan dan mereka menjamin bahwa Suratno Konadi akan selalu kooperatif," sebut Zikrullah.

Kata Zikrullah, karena alasan tersebut maka pihaknya menganggap bahwa tersangka dapat dialihkn penahanannya. Meskipun awalnya pihaknya menetapkan penahanan Suratno konadi karena tidak kooperatif saat penyidikan.

"Sebelumnya kami berpendapat, Suratno Konadi itu tidak kooperatif, sehingga kami menahannya. Akan tetapi, setelah ia ditahan ada pihak keluarganya yang menjamin bahwa Suratno akan kooperatif. Tentunya alasan-alasan di dalam pengajuan penahanan kami nilai cukup yakin," ucapnya.

Ada hal ganjil ketika Kejari mengalihkan penahanan Suratno menjadi tahanan kota. Saat ditanya awak media, "tahanan kota manakah yang dimaksud?,"

Ia hanya menjawab, "Tahanan kota tempat dia berdomisili," kata dia.

Padahal, Suratno Konadi berdomisili di Jakarta bukan di Siak Sri Indrapura. Apalagi Kejari Siak tidak mempunyai yuridiksi untuk mengawasi tersangka di luar kabupaten Siak.

Pada keterangan pers Kejari Siak, Selasa (9/4/2019) lalu, Zikrullah didampingi Kasi Intel Beny Yarbert dan Kasi Datun Lina, menyampaikan pihak keluarga Suratno juga mengajukan permohonan agar tidak ditahan. Kala itu, pihak Kejari menolak permohonan pihak keluarga tersangka. Saat tersangka dititipkan ke Rutan Siak, PH tersangka meminta agar Suratno diberikan kamar langsung juga ditolak Karutan Siak.

Penasehat Hukum (PH) pelapor Jimmy, Firdaus Ajis menganggap ada kejanggalan dalam perkara itu. Sebab, pihaknya sebagai pelapor mendapat informasi Kejari Siak mengeluarkan Suratno Konadi dari Rutan Siak dengan alasan kemanusiaan karena sakit.

Padahal, pada Jumat itu Konadi dalam keadaan sehat di dalam Rutan. Karutan Siak Gatot Suariyoko mengajak wartawan melihat kondisi tersangka Suratno, sekaligus membantah isu bahwa Suratno mendapat keistimewaan di Rutan Siak. 

"Bila dibaca berdasarkan pemberitaan, saat wartawan konfirmasi ke Rutan paginya yang bersangkutan masih mandi dan dipanggil Karutan, artinya masih sehat wal afiat. Justru pada sorenya dilepaskan karena alasan sakit," kata Firdaus.

Kenurut dia, kejanggalan kedua, pihak Kejari Siak tidak bisa memberikan keterangan berdasarkan surat keterangan sakit dari dokter.

"Baik dari dokter Rutan, maupun dokter pembanding sebagai bukti yang bersangkutan benar -benar sakit," kata dia.

Menurut Firdaus, kalau surat sakit tersangka itu saja yang jadi alat oleh Kejari Siak, maka perlu dipertanyakan lagi independensi Kejari dalam memberikan penangguhan atau pengalihan tahanan.

"Kejanggalan ketiga mengenai tahanan kota yang diberikan, di mana kota tempat ia ditahan kota? Siak atau Pekanbaru atau Jakarta. Sebab setahu kita berdasarkan berkas perkara tersangka berdomisili di Jakarta. Nah pertanyaannya apakah Kejari punya yuridiksi untuk mengawasi tersangka sampai ke Jakarta," kata dia.

Pihaknya juga mepertanyakan terkait jaminan Kejari dapat memastikan kelancaran dalam sidang. Sebab, Kejari dinilai kurang mempertimbangkan tersangka Suratno menjadi DPO Polda Riau.

"Kita menghormati bahwa hak untuk memberikan pengalihan tahanan adalah hak subjektif Kejari Siak, namun demikian perlu dipertanyakan apakah ada jaminan nantinya tersangka dapat mengikuti sidang dengan tertib?," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Siak menahan Direktur PT DSI Suratno Konadi, sebagai tersangka pemalsuan surat keputusan Menhut nomor 17/KPTS-II/1998, Selasa (9/4/2019). Sementara tersangka kedua, mantan Kepala Dinas Kehuatanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi dilepas atau tidak ditahan.

Kasi Intel Kejari Siak Beni Yarbert dan tim JPU Zikrullah dan Lina memberikan keterangan, pihaknya menerima tahap II terhadap perkara dugaan pemalsuan SK Menhut dengan tersangka Suratno Konadi dan Teten Effendi.

Ia menjelaskan, terdahap tersangka Suratno Konadi dan Teten Effendi didakwa dengan pasal 263 ayat 2 KUHpidana jo pasal 55 ayat ke 1 KUHpidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Terhadap Suratno ditahan sampai 28 April 2019. Karena tersangka Suratno, sebagaimana kita ketahui dia tidak kooperatif saat penyidikan sehingga sempat ditetapkan DPO, dengan dasar 2 kali pemanggilan tidak hadir dengan berbagai macam alasan," kata dia. (Iqbal)