Nasional

Namanya Terseret Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag, Ini Kata Menteri Lukman

RIAULINK.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku belum menerima panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK soal kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Karena itu, Lukman enggan berbicara sebelum KPK mendapatkan informasi darinya.

Sebelumnya KPK menyatakan peluang untuk memanggil Menteri Lukman dalam kasus tersebut. Terlebih KPK juga sudah menggeledah ruang Menang Lukman Hakim yang merupakan kader PPP di Kemenag pada Senin (18/3/2019) serta menyita sekitar Rp 180 juta dan USD 30 ribu.

"Belum ada," kata Menteri Lukman di Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019).

Menteri Lukman menilai tidak etis apabila dirinya memberikan keterangan terlebih dahulu. Hal itu, kata dia, adalah bentuk menghormati KPK sebagai institusi negara.

"Saya harus menghormati institusi negara yang bernama KPK karena mereka yang mestinya harus menerima keterangan resmi dari saya terkait dengan kasus ini begitu," ujar Lukman.

Untuk diketahui, KPK berencana memanggil Menag Lukman Hakim. Hal itu disampaikan KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

"Waktu pemanggilnya saya tidak tahu, tapi saya pikir sebagai kementerian, pasti akan dimintakan klarifikasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

KPK dalam perkara ini menetapkan Romi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Dinas Kemenag kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.

KPK juga sempat menggeledah ruang Menang Lukman Hakim yang merupakan kader PPP di Kemenag dan menyita sekitar Rp 180 juta dan USD 30 ribu.

Lokasi lain yang digeledah adalah kantor DPP PPP yaitu ruangan ketua umum, bendahara dan administrasi.