Riau

Kepala SMAN 2 Rakit Kulim Maafkan Siswa yang Mencekiknya

RIAULINK.COM, RENGAT - Tindak Pidana Penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap Kepala sekolah SMA 2 Rakit Kulim, Bambang Fajrianto, yang diduga dilakukan siswanya A akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Bambang Fajrianto bersedia mencabut segala tuntutannya kepada A, baik secara pidana maupun perdata. Penyelesaian perkara secara restorative justice ini sesuai dengan promoter Kapolri dan pertimbangan yang berkeadilan.

Pejabat Sementara Paur Humas Polres Indragiri Hulu (Inhu), Aipda Misran, membenarkan telah digelar mediasi antara Bambang Fajrianto selaku pelapor dengan pihak terlapor.

"Mediasinya sudah digelar dan telah menghasilkan sejumlah kesepakatan," kata Misran.

Adapun hasil dari mediasi tersebut Kata Misran, dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak yakni pertama, terlapor A bersedia meminta maaf kepada Bambang Fajrianto atas kesalahannya, selanjutnya Bambang Fajrianto juga bersedia untuk memaafkan terlapor A.

"Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dengan sepenuh hati dan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapapun," ujarnya.

Kedua, terlapor menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kekerasan fisik kepada pelapor Bambang Fajrianto maupun kepada orang lain.

Ketiga, kata Misran, pelapor Bambang bersedia untuk memberikan fasilitas kebutuhan pendidikan kepada terlapor di sekolah, kemudian terlapor bersedia mengikuti dan mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku di sekolah.

Peristiwa penganiayaan terhadap Kepala SMAN 2 Rakit Kulim terjadi Rabu, (13/3/2019) sekira pukul 08.00 WIB saat murid kelas XII SMA 2 Rakit Kulim, kecamatan Rakit Kulim, kabupaten Inhu melaksanakan ujian sekolah. Ketika itu pengawas ruangan ujian Yuliana keluar ruangan karena ada salah satu murid yang inisial A (terlapor) marah-marah karena orangtua terlapor dipanggil pihak sekolah.

Selanjutnya terlapor A tidak terima dan memaki kepala sekolah Kepsek Bambang Fajrianto, Kemudian kepala sekolah menegur terlapor A untuk tidak melakukan keributan disekolah.

Saat pelapor menegur terlapor, tiba-tiba terlapor mencekik leher pelapor hingga mengakibatkan memar di bagian leher. Kemudian terlapor menendang pelapor sebanyak satu kali ke arah tangan hingga mengakibatkan memar di bagian tangan kiri pelapor.

Lalu terlapor memukul kepala pelapor ke arah bibir pelapor hingga mengakibatkan luka dan berdarah. Saat itu pelapor tidak melakukan perlawanan.

"Atas kejadian tersebut Pelapor Bambang datang ke Polsek Kelayang guna melaporkan kejadian tersebut," jelas Misran.