Riau

Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Pengungsian Luar Negeri di Kota Pekanbaru

RIAULINK.COM, PEKANBARU - Bertempat di Ball room Hotel Premiere Pekanbaru, Direktur Kesiap siagaan Didi Hamsar, di dampingi Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Pekanbaru Gede Darmada, menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Pengungsian Luar Negeri yang di taja oleh Menkopolhukam.

Rapat dibuka pada pukul 08.00 Assisten Deputi Kamtibmas Menkopolhukam Brigjend Pol Heru Anwar. Tampak hadir dari berbagai instansi yaitu dari Kemenko Polhukam, Baharkam Polri, Kesbangpol, imigrasi, BASARNAS, Disdukcapil Pekanbaru, Dinkes kota Pekanbaru, UNHCR, IOM, Comunity Housing Tasqya Pekanbaru.

Dalam pemaparannya Asdep kamtibmas Kemenkopolhukam mengatakan bahwa pengungsi di Pekanbaru saat ini sebanyak 1146 dan di tempatkan 8 lokasi yang berbeda, untuk masalah teknisnya ada 13 final rejected pengungsi menjadi tanggungan imigrasi, IOM (International Organization Migran ) menanggung masalah Kesehatannya.

Hal tersebut untuk 13 final rejected kebanyakan anak- anak, padahal anak anak tidak bisa di berikan tindakan keimigrasian, untuk selanjutnya Pemerintah akan melakukan prosedur atau tindakan Deportasi dan lain lainnya.

Didi Hamsar, Direktur Kesiap siagaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) selaku Nara Sumber dalam hal ini memaparkan tugas BASARNAS apabila ada imigran yang mengalami kecelakaan dalam Pelayaran maka Basarnas siap untuk melakukan Simulasi atau mengevakuasi dan berkoordinasi dengan IOM, Basarnas sendiri dalam Pasal 4 Perban no.9 tahun 2019 ada beberapa jenis jenis keadaan Darurat dalam Pelayaran diantaranya Kapal tenggelam, kapal terbakar, kapal kandas, kapal tabrakan, kapal mati mesin, kehabisan Logistik, kehabisan BBM dan Medevac. Terang Dir Kesiapsiagaan. 

1. Jumlah Pengungsi saat ini yg ada di pekanbaru berjumlah 1.146 orang.

2. Untuk mengantisipasi dan pengawasan thdp pengungsi dr LN yg ada di kota Pekanbaru, Perlu dibentuk satgas penanganan pengungsi dr LN oleh Kakesbangpol.

3. Dalam hal
 pengamanan thdp pengungsi dr LN, Polri harus segera menyusun Peraturan Kapolri ttg Pengamanan Pengungsi dr LN.

4. Akomodasi/tempat penampungan sementara yg ada di pekanbaru hrs dievaluasi kembali, krn tdk representatif.. banyak pengungsi yg menimbulkan masalah kepada masyarakat sekitar.

5. Basarnas harus segera menindaklanjuti Perkabasarnas Nmr 9 tahun 2018 ttg Penanganan Penemuan Pengungsi dr LN dlm keadaan darurat di perairan wilayah Indonesia, dengan melalui *latihan SAR* bersama dgn stakeholder terkait yg wilayahnya berpotensi dilalui oleh pengungsi dr LN dan dapat berkoordinasi dengan IOM dalam pengagarannya

6. Perlu adanya tindakan/sanksi yg tegas dr aparat yg berwajib, apabila ada pengungsi dr LN yg melakukan tindakan pelanggaran hukum

7. IOM r penyampaian data pengungsi luar negeri KPD Menkopolhukam dan imigrasi, mengusaha peningkatan resistensi dan kuatanya guna mengurangi pengungsi

8. Walikota PKU segera membuat satgas dalam penanganan pengungsi LN Segera melaksanakan pemindahan pengungsi LN ke orchid dan berkoordinasi dengan karoenin Menentapkan penampungan yang baru (Nevada)

9. Ka. Rudenim PKU perlu koordinasi kenbangpol PKU dalam rangka pemindahan pengungsian. (Wan)