Riau

Polemik Mobil Angkutan Tenaga Kerja Kontrak PT IKPP, Ketua KNPI Tualang : Otoritas terkait Jangan Diam dan Pura-pura Tidak Tau

Foto Mobil Angkutan Tenaga Kerja Di PT IKPP

RIAULINK.COM, SIAK - Transportasi tenaga kerja kontrak di PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP)  wilayah Perawang Mill Kecamatan Tualang sampai detik ini masih banyak menggunakan mobil bak terbuka.

Padahal, sangat jelas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang larangan mengangkut orang bagi mobil bak terbuka.

Hal ini membuat Ketua KNPI Tualang Ika Rahman geram. Ia kecewa dengan otoritas terkait yang dinilai tidak konsisten dalam penindakan kesalahan berlalulintas tersebut.

"Saya pernah menjadi buruh, artinya saya juga pernah menjadi bagian dari rekan-rekan kita yang bekerja jadi tenagakerja kontrak disana (lokasi PT IKPP, Red),sungguh merasa miris hati saya ketika melihat setiap harinya kawan-kawan buruh belum diperlakukan dengan layak di Koorporasi terbesar di Asia Tenggara itu," jelas Ika saat ditemui Riaulink.com, Kamis (14/3) Pagi.

Dijelaskannya, terkait angkutan kontraktor di PT IKPP, pihak KNPI Kecamatan Tualang sudah pernah komunikasi menyampaikan kepada pimpinan perusahaan tersebut, agar menegaskan kontraktornya menyediakan angkutan yang layak dan mereka waktu itu merespon dengan baik serta akan melakukan semacam pendataan terhadap subkontraktornya.

"Kita juga sudah mendatangi beberapa perusahaan kontraktor yang pernah kita temui, dan sudah kita sampaikan ke pimpinan mereka agar  membawa pekerja dengan angkutan yang layak sesuai aturan yang berlaku," tegas Ika.

Dikatakannya, Kalau mereka belum menyediakan bus, setidaknya sesuai aturan undang-undang lalu lintas, angkutan itu harus ada tempat duduk, ada atapnya agar terhindar dari panas dan hujan dan lain sebagainya.

"Yang diangkut itu manusia, bukan hewan qurban, mereka itu punya hak yang layak, kemana dinas terkait, kok pada tutup mata semua," ucap ika dengan kesal.

Dirinya meminta kepada otoritas terkait, khususnya forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), agar segera menindak perusahaan-perusahan yang melanggar aturan yang berlaku.

"Kita tegaskan, Ototitas terkait jangan diam atau pura-pura tidak tau, jangan menunggu ada aksi baik dari buruh ataupun masyarakat baru semuanya pada sibuk, selagi bisa dibenahi mohon benahi dengan cepat," Tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan PT IKPP Perawang Mill melalui Divisi Humasnya Armadi saat dikonfirmasi RIAULINK.com melalui Aplikasi Whatsapp, Kamis (14/3) malam hanya mengatakan "Sebaiknya Dikonfirmasi dahulu ke pihak dinas perhubungan," ucapnya singkat.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Siak AKP Agustinus Candra pietama menjelaskan, pihak kepolisian telah berupaya melakukan tindakan tilang terhadap pelanggaran di lingkup lalu lintas. Namun, untuk angkutan tenaga kerja di lokasi PT IKPP itu pihaknya belum mendapat laporan dan belum di bahas di Forum LLAJ.

"Hal itu kita belum ketahui, apa kendaraan-kendaraan itu ada izinnya atau tidak, akan tetapi jika mobil pengangkut tenaga kerja di PT IKPP Perawang itu tidak ada izin, kita akan melakukan tindakan," sebut Kasatlantas Polres Siak.

Hingga berita ini diterbitkan, terkait hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Arif Fadillah, belum bisa di konfirmasi baik melalui sambungan telepon mau pun dijumpai di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Siak. Tanggapan dan komentar akan dimuat dipemberitaan selanjutnya. (IQBAL)