Hukrim

Diduga Peras dan Ancam Kade, 3 Warga Rohul Terjaring OTT

Tersangka yang telah diamankan.

RIAULINK.COM, ROHUL - Tiga warga Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul).

Tiga pria yang berprofesi wiraswasta itu berinisial Af (45), RS (48) dan ANH (50). Ketiganya ditangkap polisi saat sedang transaksi di Rumah Makan Mitra‎ Kilometer 6 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah pada Jumat (8/3/2019) sekitar pukul 15.30 Wib.

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli mengakui, ketiganya ditangkap saat OTT dengan tuduhan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap korban HM Nasir (61) Kades Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir. 

Diakui ‎Ipda Feri, OTT di Rumah Makan Mitra KM 6 awalnya terungkap Jumat sekitar pukul 15.00 Wib, saat itu Kanit Pidum Satuan Reskrim Polres Rohul Ipda Ulik Iwanto‎ mendapat informasi dari masyarakat, di Rumah Makan Mitra KM 6 terjadi dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Kemudian sambung Ipda Feri, informasi lalu dilaporkan ke Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto, dan memerintahkan personel untuk mengecek kebenaran informasi.

Setibanya di Rumah Makan Mitra, personel Satuan Reskrim Polres  Rohul melihat korban H.M.Nasir, tengah membaca selembar kertas bertuliskan surat pernyataan, berisi bahwa ketiga terduga pelaku menyatakan tidak akan mengganggu dan mengancam pelapor, atau menyebarkan LHP temuan Inspektorat ke warga di desanya.

Usai diinterogasi di dalam rumah makan tersebut, ketiga lelaki yakni Af, RS dan ANH, bahwa benar telah melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban Nasir yang dilakukan ketiga pelaku.

"Korban Nasir menyampaikan ke penyidik, bahwa ketiga pelaku sudah meminta sejumlah uang sebesar Rp15 juta,"‎ ungkap Ipda Feri, Sabtu (‎9/3/2019).

“Jika korban tidak memberikan uang tersebut, maka pelaku akan sebarkan LHP keuangan ke masyarakat Desa Rambah Hilir Timur," tambahnya. 

Melalui negosiasi dengan ketiga terduga pelaku, akhirnya disetujui bahwa korban hanya sanggup memenuhi Rp10 juta dari Rp15 juta yang diminta pemeras.

"Penyidik kemudian mengamankan uang Rp10 juta dari saku kiri celana salah seorang pelaku," ungkap Ipda Feri. 

Selain menyita uang Rp10 juta, polisi juga menyita 1 lembar surat pernyataan dari TKP.

"Atas kejadian tersebut ketiga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Rohul, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegas Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli.