Hukrim

Langgar Aturan Main Pelaksanaan Kampanye Pemilu, Caleg Wanita di Meranti Berakhir Dipenjara

RIAULINK.COM, MERANTI - Malang sungguh nasib yang dialami seorang Calon Legislatif (Caleg) wanita di Kabupaten Kepulauan Meranti, harus mendekam di balik jeruji besi setelah diputuskan bersalah dan melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu.

Caleg dari Partai Gerindra itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan pidana 3 (tiga) bulan penjara dan denda sebesar Rp.24 juta. Tidak hanya Marsita, Fajriah selaku pelaksana kampanye juga mendapatkan hukuman yang sama.

Demikian disampaikan Ketua Bawalu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, Selasa (5/3/2019) sore. Ia juga mengatakan sidang dipimpin oleh majelis Hakim Anisa Sitawati, SH (Ketua Majelis), M Rizky Musmar, SH, dan Wimmi D. Simarmata, SH MH (Hakim Anggota).

Diceritakan Syamsurizal, bahwa pada Selasa (5/3/2019) sekira pukul 12.00 WIB sampai sekira pukul 13.15 WIB, bertempat di PN Bengkalis, dilaksanakan sidang lanjutan perkara pemilu terdakwa Marsita dan Fajriah yang didakwa melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a Jo Pasal 521 UU RI No. 07 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sidang dimulai dan terbuka untuk umum, agenda sidang lanjutan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.

Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Meranti dalam surat tuntutannya menyatakan, Perkara Tindak Pidana Pemilu atas nama terdakwa Fajriah M alias Ria pada Kamis (28/2/2019) oleh Jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan telah membacakan Surat Tuntutan. 

Adapun amar atau materi dari Tuntutan Pidana dimaksud pada pokoknya yakni, menyatakan terdakwa Marsita dan Fajriah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana "setiap pelaksana, peserta, petugas dan/atau tim Kampanye, dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (1) huruf h secara bersama-sama telah menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye" sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo Pasal 521 Undang-Undang No.07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian, sebagaimana dalam dakwaan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marsita dan Fajria dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Selanjutnya, menyatakan barang bukti berupa, 3 (tiga) buah kalender, 2 (dua) buah kartu nama, 2 (dua) buah stiker, dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian 1 (satu) buah KTP elektronik Khairiah dikembalikan kepada yang berhak saksi Khairiah. 

Atas putusan Majelis Hakim terhadap perkara pemilu tersebut, terdakwa melalui PH setelah selesai persidangan menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum Banding. Begitupun Jaksa Penuntut Umum dikarenakan terdakwa menyatakan Banding maka JPU juga menyatakan Banding.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kepulauan Meranti, Taufiqurahman SH MSi, mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan hukum untuk caleg yang bermasalah dengan hukum itu.

"Kalau untuk pendampingan hukum sudah kemarin. Setelah putusan ini maka selanjutnya akan dilakukan banding," ujarnya.

Diakui Taufiqurahman pula, sebelum itu pihaknya telah pun mengingatkan kepada seluruh caleg dari partai Gerindra agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan.

"Sudah kita ingatkan, dimana dalam pelaksanan pemilu peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah," ingatnya. (Aldo)