Riau

Diduga Mantan Kades Di Meranti Ini Tidak Selesaikan SPJ, Begini Ceritanya

Ilustrasi. Int

RIAULINK.COM ,MERANTI - Diduga Oknum mantan kepala Desa Permai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti belum selesaikan Laporan Kegiatan Tahun 2015. 

Diketahui, selain tidak menyelesaikan laporan kegiatan, diduga "Saripudin" Mantan Kepala Desa Permai itu menunggak Pajak dari tiga kegiatan pekerjaan yang menelan biaya Total Rp. 500.000.000,-  ( Lima ratus juta rupiah ) dari bantuan keuangan (Benkue) Provinsi Raiu tahun 2015 tersebut. 

Dari pengakuan Mantan Kepala desa Permai tersebut,  pekerjaan dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Tahun 2015 sudah selesai dilaksanakan, dan sudah turun pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Meranti. Cuma dari desa belum menyampaikan Laporan SPJ dan belum membayar Pajak Pekerjaan tersebut ke Inspektorat Provinsi Riau.

"Bantuan Benkeu tahun 2015 yang lalu alhamdulilah sudah dilaksanakan dengan baik, tapi SPJ laporan kegiatan sampai saat ini masih ada sama saya, belum saya laporkan ke Provinsi, dan pajak dari pekerjaan tersebut sampai saat ini juga belum saya bayar." jelas Mantan Kades permai Saripudin saat ditemui diruangan Kabid PMD senin (18/02/19). 

Selanjutnya Mantan kades Desa Permai juga mengakui saat pelaksanaan pekerjaan tersebut hanya dirinya sendiri, tidak melibatkan perangkat Desa seperti bendahara, Sekdes, dan Juga TPK Desa.

"Saat pengajuan awalnya semua dilibatkan, jadi itulah kesilapan saye saat melaksanakan saye tidak melibatkan perangkat desa." akui mantan Kades Permai Saripudin.

Ditempat yang sama Kabid PMD Darwis menegaskan kepada mantan kepala desa permai harus melunasi pajak kegiatan yang telah dilaksanakan, serta melaporkan SPJ kegitan tersebut ke Provinsi Riau atau di Kabupaten.

"Seharusnya Laporan SPJ kegiatan yang telah dilaksanakan sudah disampaikan Ke Provinsi, tapi nyatanya sampai hari ini Mantan Kades Permai belum juga menyampaikan Laporan SPJ kegiatan Yang telah dilaksanakan dari anggaran Benkeu tahun 2015 lalu." tegas Darwis Kabid PMD diruangannya saat mendapingi mantan kades Permai saat dikonfirmasi beberapa Media.

Atas kejadian tersebut diduga Kades Desa Permai telah melakukan tindakan Korupsi sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU. RI. No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah di rubah dengan UU.RI. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP. Yang menimbulkan  kerugian Negara karena melakukan penggelapan Pajak.

Diketahui Pekerjaan yang telah dilaksanakannya dari anggaran Benkeu tahun 2015, sedangkan sekarang udah tahun 2019 tapi masih juga belum melaporkan SPJ kegiatan keprovinsi dan pajak juga belum dibayarkan. Berharap dengan adanya temuan ini aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan, dan bisa menjadi Pelajaran bagi kepala desa yang lainnya di Kepulauan Meranti.