Riau

Bawa Lari Anak Gadis Orang, Pemuda Selatpanjang ini Ditangkap

RIAULINK.COM, MERANTI - Masih Ingat anak Gadis dibawah umur yang hilang kemren. Ternyata, si Bunga (Nama Samaran, red)  diduga dibawa lari oleh Pemuda di Selatpanjang ini. 

Diketahui Riaulink.com, pada hari Selasa Tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 23.00 WIB, telah datang ke Mapolsek Tebingtinggi Barat seorang laki-laki untuk melaporkan Tindak Pidana Melarikan Anak Dibawah Umur sesuai dengan Pasal Pasal 332 Ayat (1) KUH Pidana.

Berdasarkan laporan Polisi, /0I/II/2019/RIAU/RES KEP MERANTI/SEKTOR T.T BARAT, Tanggal 19 Februari 2019. Yakni,  Pelapor AB (60) warga RT 01 RW 01 Dusun I Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau.  Dan Terlapor merupakan AJS (16) Buruh warga Rintis Ujung RT 02 / RW 02 Desa Banglas Barat, kecamatan Tebingtinggi Barat. 

Kejadian itu berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekira pukul 14.00 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jembatan Perumbi, Desa Alai, Kecamatan Tebingtinggi Barat. 

Berdasarkan kronologis yang diterima,Pada hari sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekira pukul 14.00 WIB korban (Bunga) permisi kepada saksi An (Istri Pelapor) untuk pergi jalan-jalan. 

Selanjutnya, korban pergi meninggalkan rumah dengan mengendarai sepeda motor milik pelapor ketika itu pelapor tidak berada dirumah. Sekira pukul 16.00 WIB, setelah pelapor berada dirumah kemudian menanyakan keberadaan anaknya kepada istrinya dan istrinya menjelaskan bahwa anaknya sedang jalan-jalan. 

Mengetahui hal tersebut kemudian pelapor menghunungi korban dengan cara menelfon korban namun tidak diangkat, dan beberapa saat kemudian korban mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada pelapor yang isinya "Saya Mau pulang" setelah menerima pesan tersebut pelapor merasa tenang. 

Namun, hingga pukul 19.00 WIB korban belum kembali kerumah. Sehingga, pelapor resah dan melakukan pencarian bersama dengan keluarga namun tidak menemukannya, upaya pencarian tersebut dilakukan berkelanjutan hingga hari selasa tanggal 19 Februari 2019 siang namun tidak membuahkan hasil. 

Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB pelapor melakukan pencarian di wilayah selatpanjang dan menemukan Korban bersama seorang laki-laki yang diketahui berinisial AJS di jalan Rintis Ujung Selatpanjang. 

Berdasarkan penjelasan terlapor dan korban, selama pergi mereka tinggal bersama dirumah terlapor.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke pihak berwajib guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kejadian ini dan penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Melarikan Anak Dibawah Umur sesuai dengan Pasal Pasal 332 Ayat (1) KUH Pidana dibenarkan langsung oleh Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH kepada Riaulink.com.