240.000 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Pekanbaru
RIAULINK.COM, PEKANBARU - Sebanyak 240.000 batang rokok ilegal merek luftman, diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Pekanbaru.
Setidaknya, ada 24 karton, yang berisi rokok ilegal tanpa pita cukai. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pelaku, dan satu orang lainnya berhasil kabur.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Humas Bea dan Cukai Kota Pekanbaru, Age Ariyani yang mengatakan, penangkapan tersebut berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Pelalawan.
"Rokok tersebut dibawa menggunkan mobil Avanza, yang dibawa dari Kabupaten Inhil menuju Kota Pekanbaru," kata Age, Selasa (19/2/2019).
Rokok ilegal berhasil diamankan dari informasi masyarakat, yang menyebautkan adanya pelaku yang akan membawa rokok ilegal menuju Kota Pekanbaru.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
"Belum sampai tujuan, kita menemukan pelaku dan mengejar target yang disebutkan dalam laporan tersebut telat di Sorek. Panik, setelah diketahui petugas, mobil tergelincir dan berhenti dipinggir hutan. Sopir kabur meninggalkan rekannya seorang diri didalam mobil," pungkas Age.
Barang bukti rokok ilegal merk Luffman yang jumlah batangnya mencapai 240.000 batang telah dilakukan penyegelan, Kasus ini masih dilakukan proses penelitian lebih lanjut. (Wan)
Tulis Komentar