Hukrim

240.000 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Pekanbaru

Barang bukti yang berhasil diamankan.

RIAULINK.COM, PEKANBARU - Sebanyak 240.000 batang rokok ilegal merek luftman, diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Pekanbaru. 

Setidaknya, ada 24 karton, yang berisi rokok ilegal tanpa pita cukai. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pelaku, dan satu orang lainnya berhasil kabur.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Humas Bea dan Cukai Kota Pekanbaru, Age Ariyani yang mengatakan, penangkapan tersebut berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Pelalawan.

"Rokok tersebut dibawa menggunkan mobil Avanza, yang dibawa dari Kabupaten Inhil menuju Kota Pekanbaru," kata Age, Selasa (19/2/2019).

Rokok ilegal berhasil diamankan dari informasi masyarakat, yang menyebautkan adanya pelaku yang akan membawa rokok ilegal menuju Kota Pekanbaru.

"Belum sampai tujuan, kita menemukan pelaku dan mengejar target yang disebutkan dalam laporan tersebut telat di Sorek. Panik, setelah diketahui petugas, mobil tergelincir dan berhenti dipinggir hutan. Sopir kabur meninggalkan rekannya seorang diri didalam mobil," pungkas Age.  

Barang bukti rokok ilegal merk Luffman yang jumlah batangnya mencapai 240.000 batang telah dilakukan penyegelan, Kasus ini masih dilakukan proses penelitian lebih lanjut. (Wan)