Hukrim

Transaksi Narkoba di Kantor PN Tembilahan, Polisi Amankan Nenek Berusia 50 Tahun

Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (fhoto: Istimewa)

RIAULINK.COM, INHIL - 'Nenek Nekat' gelar itulah yang pantas disandang oleh ML (54 tahun), seorang IRT yang beralamat dijalan Lingkar Kel. Sungai Beringin Tembilahan.

Pasalnya nenek tersebut nekad melakukan transaksi narkotika didalam kantor Pengadilan Negeri Tembilahan, tepatnya didepan pintu ruang sel tahanan pada Kamis (14/02/2019) siang tadi, kepada salah seorang pria yang bernama PT (28 tahun), yang berstatus sebagai Tahanan Lapas Kelas IIA Tembilahan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar mengatakan bahwa, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut bermula dari kecurigaan dua petugas Polisi yang bernama BRIPDA Kukuh dan BRIPDA Aldhi yang saat itu sedang melakukan pengamanan dan penjagaan dikantor Pengadilan Negeri Tembilahan saat melihat gerik-gerik yang mencurigakan dari ML.

Saat itu ML sedang menelpon seseorang tepat didepan pintu sel dan didalam genggaman tangannya yang memegang Hp seperti ada sesuatu yang mencurigakan dan kemudian Hp tersebut diserahkan kepada PT dan saat itu juga PT menjatuhkan sebuah bungkusan plastik yang diduga Shabu kelantai Sel Tahanan Pengadilan Negeri Tembilahan, melihat kejadian tersebut petugas segera mengamankan ML dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada Kasat Narkoba.

Menanggapi laporan tersebut, dengan sigap Kasat Narkoba segera memerintahkan KBO Narkoba IPTU Arinal Fajri untuk membekuk pelaku, saat dikantor Pengadilan Anggota masih melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dibawa oleh ML dan ditemukan kembali didalam helm milik ML 1 paket kecil Shabu, kemudian Anggota menggelandang kedua pelaku ke Mapolres Inhil guna Penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Helm yang didalamnya terdapat 1 paket kecil Shabu, 1 paket Shabu yang dibungkus plastik bening, (dengan total berat kotor semua BB Shabu sebanyak 3,49 gram), 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol BM 5899 GJ, dan 1 unit HP merk Samsung warna putih". Demikian penjelasan Kasat Narkoba.

Ditambahkannya pula bahwa kedua pelaku dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan di Mapolres Inhil guna Penyidikan selanjutnya. (***)