Riau

Dijemput BNPT, Napi Teroris Bebas dari Lapas Klas IIA Pekanbaru

Lapas Kelas IIA Pekanbaru

RIAULINK.COM, PEKANBARU - Narapidana teroris Rio Adi Putra alias Rio alias Abu Rio alias Wewe Bin Yamin, bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru. Rio kembali ke daerah asalnya, Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kepala Lapas Klas IIA Pekanbaru, Yulius Saruza, mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Rio dari Lapas, Selasa (12/2/2019). "Sudah bebas tadi. Dijemput BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan Polda (Riau)," ujar Yulius.

Rio ditahan di Lapas Klas IIA Pekanbaru sejak empat tahun silam. Dia merupakan narapidana pindahan dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.  

Terkait informasi adanya kepentingan pengecekan oleh BNPT terhadap Rio, Yulius tidak mengetahuinya. Namun yang pasti, Rio bebas sesuai masa hukuman pidana yang telah dijalankannya.

"Bersangkutan bebas, kita serahkan ke BNPT, Kalau soal itu (pengecekan), kita tak tahu. Bersangkutan pulang ke Bima," tegas Yulius.

Rio dipindahkan ke Lapas Klas II A Pekanbaru bersama Muhammad Shibghotulloh alias Yatno alias Mus'ab. Rio dijatuhi hukuman 4 tahun penjara sedangkan Yatno 2 tahun penjara.

Rio ditahan sejak 18 Februari 2015 dan dipindahkan ke Lapas Klas IIA Pekanbaru 16 Februari 2016. Rio bersalah melakukan terorisme sebagaimana Pasal 13 Undang-undang 19 Tahun 2003.

Kebijakan pemindahan kedua narapidana teroris itu merupakan putusan dari Kemenkumham RI yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran paham radikal di daerah masing-masing. Lapas Klas IIA Pekanbaru dipilih karena selama ini dikenal cukup kondusif, meski sudah over kapasitas.