Hukrim

Anaknya Diduga Korban Perkosaan, Seorang Ibu di Bengkalis Melapor ke Polisi

Ilustrasi.int

RIAULINK.COM, BENGKALIS - Diduga anaknya yang masih di bawah umur dan masih bersekolah di salah satu madrasah tsanawiyah (MTs) menjadi korban pemerkosaan, seorang ibu MAH (54), berdomisili di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis. 

Ketika mengadukan apa yang terjadi itu, MAH bersama sang anak, sebut saja Mawar (15), melapor ke Polres Bengkalis didampingi kuasa hukumnya Harianto, SH, MH, Aziz, SH dan Gunawan, SH, Rabu (6/2/19) kemarin. 

Sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (LP) Nomor STTLP/27/II/2019/SPKT/RIAU/RES-BKS, MAH melaporkan telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur.

"Atas permintaan keluarga korban, perkara tersebut harus dilanjutkan ke pidana, karena dinilai sudah menghancurkan masa depan korban,“ ungkap Kuasa Hukum korban, Harianto, SH, MH kepada sejumlah awak media di Mapolres Bengkalis, Jum'at (8/2/19).

Menurut Harianto, pelecehan seksual yang terakhir dilakukan oleh pelaku sesuai dalam laporan terjadi di Desember 2018 lalu di belakang rumah salah satu warga di desa setempat. 

Pada Rabu kemarin, orang tua korban dan sekaligus korban telah diperiksa pihak kepolisian, dan pada hari ini, dua orang saksi warga Desa Pedekik Mahrus dan Abdullah, korban didampingi dari Dinas Sosial, P2TP2A dan Psikiater kembali dilakukan pemeriksaan. 

Atas perkara tersebut, pihak kepolisian menurut keterangan PH Harianto telah menyita sejumlah barang bukti, berupa baju, BH, celana dalam serta hasil visum korban. 

Terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini, belum ada keterangan resmi dari Polres Bengkalis.