Riau

Seribuan Lebih UKM di Bengkalis Sudah Kantongi Izin dari pemerintah

Ilustrasi.int

RIAULINK.COM, BENGKALIS - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bengkalis telah mencatat, hingga akhir 2018 lalu dari nol atau zero UKM yang ada tidak mengantongi izin, saat ini diklaim sekitar seribuan lebih sudah ada kepemilikan izin dari pemerintah.

Disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM  Kabupaten Bengkalis, Herman Ahmad, M.Si mengungkapkan bahwa, kedepan pihaknya akan berupaya memberikan sentuhan sentuhan semaksimal mungkin terhadap keberadaan seluruh Usaha UKM yang ada di Kabupaten Bengkalis.

"Di tahun 2018 lalu, dari belum ada atau nol izin, sudah sekitar seribuan lebih UKM mengantongi izin yang resmi dari pemerintah," kata Herman, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis 31 Januari 2019 petang kemarin.

Herman menyebutkan, sejak di 2018 lalu waktu itu dirinya masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) di dinas tersebut, berusaha menggesa UKM yang ada agar memiliki izin. Karena izin itu juga menjadi syarat memperoleh bantuan modal.

Herman Ahmad yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda Bengkalis ini kembali mengungkapkan, atas upaya pemberian izin tersebut pada Desember 2018 lalu, memperoleh penghargaan sebagai salah satu kabupaten pembina terbaik kedua di Provinsi Riau dalam membina pemanfaat dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Karena izin, jadi salah satu syarat menerima dana KUR oleh sebab itu UKM  harus memiliki izin terlebih dahulu," ungkapnya.

Dia menargetkan, untuk tahun 2019 ini Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis juga berencana membentuk tim monitoring dan evaluasi, sebagai upaya jemput bola untuk memperoleh data penyaluran permodalan ke UKM dari pihak-pihak lain seperti dari bank. Karena salah satu hambatan tumbuh kembang usaha UKM adalah modal, selain juga pembinaan.

Tahun 2019 ini, Dinas Koperasi dan UKM akan menggesa kembali, agar masyarakat berkeinginan untuk mengurus izin usaha mikro kecil (UMK) yang ada. Karena izin itu sangat penting, agar keberadaan UMK dapat sentuhan atau perhatian khusus dari pemerintah.

"Dan untuk memperoleh izin itu tidak sulit. Untuk UMK bisa dikeluarkan oleh kecamatan saja, atau surat keterangan dari desa sudah bisa dimasukkan dalam sistem dan bisa mendapat bantuan. Untuk saat UMK ini baru berusaha tidak perlu dikenakan pajak, kecuali sudah maju dan tumbuh berkembang," ujarnya menambahkan lagi.