Hukrim

Bejat, Pria Ini Diduga Telah Cabuli Tetangganya Sendiri yang Masih Dibawah Umur

Ilustrasi.int

RIAULINK.COM, KAMPAR - Seorang pria inisial WD (25), berhasil diamankan Polsek Perhentian Raja, di Desa Pantai Raja, Kabupaten Kampar. Ia diamankan karena, diduga telah mencabuli anak dibawah umur R (11), pada Ahad (27/1/2019) kemaren.

Korban merupakan tetangganya sendiri di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja. Kelakuan bejat yang dilakukan WD tepat di ruang tengah rumah korban.

Terungkapnya kasus dengan dugaan pencabulan tersebut berawal dari orang tua korban yang mendengar percakapan kedua putrinya didalam kamar. "Kakak digangguin om WD kan," kata sang adik berbisik.

Sontak orang tua korban pun langsung bertanya kepada putrinya. Walau ketakutan, korban membenarkan kejadian di ruang tengah sedang asik nonton TV tersebut kepada orang tuanya.

Tidak terima atas perlakukan bejat pelaku ini, esoknya saksi langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Perhentian Raja didampingi Ketua RT setempat. Berharap pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal. 

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano, Senin (28/1/2019). Pelaku ditangkap di wilayah Kolam Pancing Bolang, Desa Pantai Raja, Kampar. 

"Saat ini, pelaku telah diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.

Lebih lanjut, kata Kapolsek untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup, serta menjerat pelaku ke meja hijau aparat membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan visum. (Wan)