Polisi Kembali Periksa Vanessa Angel dan Finalis Puteri Indonesia

Vanessa Angel

RIAULINK.com - Vanessa Angel yang kini menyandang status tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dalam perkara prostitusi daring (online), bakal kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, hari ini Senin (21/1).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pemanggilan Vanessa itu dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (Vanessa) hari ini kita panggil ke Polda Jawa Timur sebagai tersangka," kata Barung, saat dikonfirmasi, Senin.

Kendati demikian, belum diketahui kepastian Vanessa akan tiba di Mapolda Jatim. 

Barung juga belum memastikan apakah pemanggilan artis film televisi (FTV) tersebut bakal langsung ditahan usai diperiksa.

"Ditahan atau tidak, itu kewenangan sepenuhnya dalam penyidik ya, tapi kita jadwalkan hari ini kita panggil," ujar Barung.

Vanessa Angel resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus prostitusi daring (online). Vanessa disangkakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Pertimbangan pasal itu, lantaran Vanessa disebut secara langsung melakukan komunikasi dengan para muncikari untuk mentransmisikan foto pribadinya.

"Pertimbangannya, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya, langsung dengan muncikari. Ada komunikasi, bahkan ada pengiriman foto pribadinya di-share kepada beberapa tersangka (muncikari) sebelumnya yang kita amankan," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1).

Selain Vanessa, seorang mantan Finalis Puteri Indonesia 2016 berinisial ML dijadwalkan akan memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Terjadwal ML, ML akan diperiksa," kata Barung.

ML akan diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam bisnis prostitusi online yang dikendalikan para muncikari asal Jakarta, yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta.

Nama ML sendiri mencuat setelah penyidik melakukan digital forensik terhadap dua tersangka muncikari tersebut.