Riau

Jika Masih Ada Perusahaan tak Bayar Gaji Sesuai UMK 2019, Disnaker Pekanbaru Minta Pekerja Lapor

Ilustrasi UMK

RIAULINK.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru hingga saat ini belum menerima adanya laporan atau aduan dari masyarakat terkait pembayaran Upah Minimum Kerja (UMK) tahun 2019.

“Kita berharap, bagi tenaga kerja yang nantinya tidak menerima gaji sesuai UMK Pekanbaru, silahkan datang ke kantor Disnaker Pekanbaru untuk memberikan laporan tertulis. Kita ingin ada lapor resmi, sehingga perusahaan yang nakal atau bandel bisa ditindak,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Johnny Sarikoen.

Jhonny menyebutkan, jika laporan yang dilakukan melalui pesan SMS atau WhatsApp, pihaknya tidak akan melayani. Untuk itu, pihaknya akan terus mengawasi penerapan UMK 2019 sebesar Rp 2.762.852.

“Itu yang akan kami lakukan. Untuk itu, jika tenaga kerja ada yang merasa dirugikan, segera laporkan ke Disnaker Kota Pekanbaru,” imbuhnya.

Masih disebutkan Jhonny, pihaknya telah membuka ruangan khusus untuk pengaduan laporan UMK 2019 di kantor Disnaker Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Kavling - Pekanbaru.

“Nantinya, akan ada mekanisme yang harus dilalui, sebelum pihak Disnaker menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha atau pihak perusahaan yang dilaporkan,” pungkasnya.