Hukrim

Sering Transaksi Narkoba, Satu Orang Warga Meranti Diciduk Polisi

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan

RIAULINK.com - Diduga satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di jalan Ismail Kelurahan Selatpanjang Selatan berhasil diamankan oleh polisi.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (08/01/2019) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Diduga pelaku berinisial M. GR (23) merupakan warga jalan Gelora RT 001 RW 010 Kelurahan Selatpanjang Kota.  

"Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 paket berbentuk serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klep transparan bening dengan berat kotor lebih kurang 0,31 gram, 1 unit Handphone merk Blackberry Gemini warna hitam, 1 unit sepeda motor beserta kuncinya merk Yamaha Xeon warna merah kombinasi hitam," kata Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Kasubag Humas Polres Meranti AKP Amir Husin kepada Riaulink.com. 

"Penangkapan itu disaksikan oleh Budi Santoso (46) ketua RW jalan Ismail No. 10 RT 002 RW 002 Kelurahan Selatpanjang Selatan," tambah Amir Husin. 

Berdasarkan kronologis yang kami terima,  yang mana pada Selasa (08/01/2019) sekira pukul 21.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba bahwa pelaku sering melakukan transaksi atau mengedarkan Narkotika diduga jenis Shabu-shabu di TKP. 

Selanjutnya, Tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmad Wahyudi, SH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah dikenali ciri-cirinya ketika sedang berada di jalan Ismail, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi. 

Ia (Pelaku, red)  berdiri tepatnya didepan salah satu warnet (TKP) dengan gerak gerik mencurigakan yang akan melakukan transaksi. 

Selanjutnya, setelah pelaku diamankan kemudian Tim melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RW dan Tim dapat menemukan 1 paket Narkotika diduga jenis shabu-shabu yang sengaja disimpan/disembunyikan pelaku persis di lipatan celana sebelah kirinya. 

"Tim langsung melakukan pengembangan, dimana pelaku mengaku bahwa mendapatkan barang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut untuk diedarkan oleh pelaku dari seorang laki-laki yang baru dikenalnya," katanya. 

"Pelaku tidak mengetahui tempat kediaman temannya tersebut. Kemudian Tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. (Aldo)