Bawaslu Meranti Tertibkan APK yang Melanggar Aturan
RIAULINK.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan penertiban sebagian alat peraga kampanye (APK) disejumlah titik yang berada di Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kemaren sudah ada beberapa yang ditertibkan oleh panwascam Tebing tinggi. Saat ini juga sudah ada yang lagi di proses sama panwascam Tebing Tinggi dan sudah di rekomendasi ke Parpol yang melanggar untuk ditertibkan," terang Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, pada Minggu (30/12/2018).
Menurut penertiban APK tersebut merupakan sebuah langkah untuk penerapan Partai Politik (Parpol) dan Caleg yang melanggar PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang lokasi pemasangan APK.
"Yang jelas APK harus diasang dilokasi yang ditetapkan oleh KPU. Kalau tidak dipasang dititik yang ditetapkan KPU tapi dipasang di halaman rumah orang atau ditempat milik pribadi, maka harus mendpatkan Izin tertulis dari pemilik tempat," terangnya.
"Terus tidak boleh dipasang di tempat atau fasilitas pemerintah gedung pendidikan atau rumah ibadah," tambahnya.
- Sikapi Amien Rais, PP Muhammadiyah Tegaskan Tak Bisa Ditekan
- Kubu Jokowi Bela Ketua Muhammadiyah dari 'Ancaman' Amien Rais
- Kubu Jokowi: Prabowo Juga Enggak Tahu kalau Ditanya Grasi
- Fahri sebut BIN bekerja untuk presiden sehingga tak selayaknya mengumumkan sesuatu
- Amien Rais Minta PP Muhammadiyah Bersikap Pada Pilpres 2019
Dirinya juga mengatakan pihaknya akan kembali melakukan penertiban APK Di Kepulauan Meranti, "Insyalah kalau tidak ada halangan senin besok ada penertiban oleh panwascam," katanya.
"Karna hari libur jadi kendala panawascam untuk menertibkan
Karna penertibannyakan bersama satpol PP Kepulauan Meranti," tambah Syamsurizal. (Aldo)
Tulis Komentar