Parlemen

Suhardiman Amby: Perusahaan Jangan Tanam Sawit di DAS

RIAULINK.com - Legislator Riau mengingatkan seluruh perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Provinsi Riau untuk mengikuti aturan dan ketentuan operasional yang berlaku.

"Jangan sampai menanam sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS), terbukti izin usaha akan dicabut," kata Legislator Suhardiman Amby di Pekanbaru akhir pekan lalu.

Sekretaris Komisi III DPRD Riau ini mengungkap ada banyak perusahaan perkebunan terindikasi mengindahkan aturan yang telah disahkan terkait kehutanan dan lingkungan hidup.

"Aturan itu sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata dia.

Politisi Hanura ini mengatakan, berdasarkan monitoring yang dilakukan sewaktu jadi Tim Pansus terhadap perusahaan perkebunan, kehutanan dan pertambangan beberapa tahun lalu, ada ditemukan perusahaan yang melanggar ketentuan ini.

Untuk itu, lanjut  dia, diminta perusahaan-perusahaan itu agar tidak melakukan pelanggaran tersebut dan kembalikan lahan itu sebagai fungsi sebenarnya sebagai kawasan DAS.

Kata dia, ketentuan ini harus diikuti oleh semua perusahaan tidak hanya perkebunan tapi juga perusahaan kehutanan yaitu hutan tanaman industri (HTI).

"Jangan menambah-nambah luas tanaman sesuai izin yang diberikan dengan memanfaatkan lahan DAS. Dimana untuk anak sungai harus bebas sepanjang 50 meter, sungai besar 200 meter dan untuk pantai lebih kurang 1 kilometer," kata dia.

Dia menambahkan, bahwa pelanggar aturan itu juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp12 miliar sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.