Hukrim

Dua pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Selatpanjang ditangkap

Dua pelaku dan BB diamankan Pihak Polsek Tebingtinggi Barat.

RIAULINK.com - Diduga dua orang pelaku Tindak Pidana (TP) Pencurian sarang burung Walet di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau ditangkap. Senin (24/12/2018).

Diketahui Riaulink.com, Kedua pelaku ditangkap pada pukul 05:00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Jalan Si Buah RT 001 / RW 002 Dusun Gogok, Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, meranti.

Adapun  kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni,  AN (46) warga jalan Sukaria Desa Kudap, RT 010/ RW 005 Kecamatan Tasik Putripuyu, dengan Abeng Hengki (44) warga jalan Penipahan Baru, Desa Suak Nipah, Kecamatan Merbau.

Penangkapan itu dibenarkan langsung oleh Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat Ipda Bunardo Purba kepada Riaulink.com

Dijelaskan mantan Kapolsek Rangsang itu, berdasarkan kronologis yang kita terima, tepat pada hari Senin Tanggal 24 Desember 2018 sekira pukul 05.00 WIB adanya informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi Tindak Pidana pencurian rumah Sarang Burung Walet Jalan Si Buah Rt 001 / Rw 002 Dusun Gogok, Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Tanpa membuang waktu,  ''Saya Bersama Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat Bripka April T. Pakpahan beserta anggota langsung ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap terduga TERSANGKA,''kata Purba.

Pada saat dilakukan penangkapan,  dijelaskan Purba anggota juga berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa,

• 1 ( Satu ) Buah Linggis (Kaki Kambing ) dengan ukuran panjang +- 1 Meter
• 1 ( Satu ) Buah Linggis Pendek (Kaki Kambing ) dengan ukuran panjanh +- 1 Meter
• 1 ( Buah ) Gergaji Besi dengan warna Orange
• 1 ( Buah ) Pisau Bergangang Besi
• 1 ( Buah ) Gunting pemotong Besi dengan ukuran besar dengan +- 1 M berwarna orange
• 1 ( Buah ) Tang Jepit dengan Gangang berwarna kuning kombinasi Hitam
• 1 ( Buah ) Tang Jepit dengan Gangang berwarna kuning kombinasi Hitam dengan merk ESSEN.
• 1 ( Buah ) Tang Pemotong dengan Gangang berwarna Hijau kombinasi kuning bermerk Tekiro
• 1 ( Buah ) Martil Besi berganggang Kayu
• 1 ( Buah ) Kantung Berisi Sarang Burung Walet dengan berat kotor +- 2 Ons
• 1 ( Buah ) kayu yang pada ujungnya terikat pisau.

''Korban bernama Rudi Santoso (26) warga jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tebingtinggi.  Korban mengalami kerugian kurang lebih 2 Ons Sarang Burung Walet, dengan tafsiran uang Rp 3.500.000, '' tambah nya. (Aldo)