Metropolis

Tersandung Kasus Hukum, 17 ASN di Pekanbaru Akan di Berhentikan Tidak Hormat

Ilustrasi.int

RIAULINK.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru akan memecat 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru yang pernah terlibat masalah hukum.

Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan, para ASN yang akan diberhentikan tersebut, rata-rata ASN yang pernah tersangkut masalah tindak tindak pidana korupsi dengan rentan waktu kasus yang bervariasi.

“Jadi ke 17 ASN yang dalam proses pemberhentian tersebut tidak termasuk oknum lurah Sidomulyo Barat yang beberapa waktu lalu terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Riau. Karena yang oknum lurah tersebut proses hukumnya masih berjalan,” katanya, Selasa (4/12/2018).

Ditambahkan Masykur, terhadap oknum lurah tersebut hanya bisa dilakukan pemberhentian sementara. Sedangkan untuk pemberhentian tetap masih harus menunggu keputusan inkrah dari pihak pengadilan.

“Saat ini kami juga sudah mendapatkan surat terbaru dari pemerintah pusat yang mengharuskan kami melaporkan progres permasalahan hukum yang dialami pegawai. Tapi itu bukan aturan baru, hanya penambahan perlu melaporkan progres saja,” imbuhnya. 

Di sisi lain, Walikota Pekanbaru, Firdaus, menyampaikan, ke 17 orang yang akan diberhentikan tersebut sudah berdasarkan hasil keputusan bersama dengan menteri terkait. Dengan pemberian sanksi berupa diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS. 

“Yang 17 itu saja belum selesai, ini sudah nambah lagi satu PNS yakni oknum lurah yang tersangkut masalah hukum. Kami saat ini masih proses pemberhentian 17 PNS tersebut,” cakapnya.

Untuk itu, Firdaus kembali mengajak kepada seluruh PNS dilingkungan Pemerintah kota Pekanbaru untuk bersama-sama merevolusi mental. Yakni mengubah pola berpikir dan sikap. “Seperti yang disampaikan bapak Presiden, pegawai harus melakukan revolusi mental,” pungkasnya.